BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Oknum Polisi dan ASN Pemprov, ditangkap petugas terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap mahasiswa di Bandarlampung, pada Rabu (20/10).
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno di dampingi Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto mengatakan, untuk saat ini petugas sudah mengamankan dua orang tersangka diantaranya satu orang oknum anggota Polisi berinisial IS yang bertugas di Polresta Bandarlampung dan satu orang oknum ASN Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AG.
“Oknum anggota Polresta yang terlibat Curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasti saya pecat,” Kata Hendro Sugiatno.
Menurutnya, kedua tersangka diamankan atas tindak pidana pencurian mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik seorang mahasiswa bernama Guritno Tri Widianto (19) di Lapangan Saburai Bandarlampung, pada hari Sabtu (9/10/2021) lalu.
“Saat ini, kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan oleh Polresta Bandarlampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro menegaskan, kepada para tersangka lainnya agar dapat segera menyerahkan diri atau petugas tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.
“Untuk tersangka lainnya pasti kita tangkap, kalau tidak menyerahkan diri terpaksa kita lakukan tindakan tegas (tembak),” tegasnya. (Ilham)